HAK KLIEN
Hak di dalam pelayanan kontrasepsi, antara lain : hak memperoleh
informasi, akses, memilih, memutuskan, bebas dari resiko kematian,
bebas dari segala bentuk perlakuan buruk, mendapatkan manfaat,
privasi, kerahasiaan, membangun harkat dan martabat, kesinambungan dan
berpendapat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment