Battra Asing
Pengobat tradisional warga negara asing yang memiliki visa tinggal
terbatas/izin
tinggal terbatas/izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di wilayah Republik
Indonesia
(Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan
Pengobatan Tradisional)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment