BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang
menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP) srata kedua di bidang kesehatan paru di wilayah kerjanya,
dahulu disebut BP4 (Balai Pengobatan Penyaki Paru Paru)
(Sumber: Draft Pedoman Umum BKPM Departemen Kesehatan RI Ditjen Bina
Kesmas tahun 2005)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment