BP = Belanja Pegawai
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai
pemerintah yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan. Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal. Belanja ini antara lain digunakan untuk gaji dan
tunjangan, honorarium, vakasi, lembur, dan kontribusi sosial.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment