UPT = Unit Pelaksana Teknis
· Satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas
teknis operasional dan/atau teknis tugas teknis penunjang dari
organisasi induknya.
· Instansi vertikal di daerah yang kewenangan dan tanggung jawabnya
melakukan kegiatan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi yang berasal dari kantor pusat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment