Keluarga Sejahtera III Plus
Keluarga yang selain telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dan kebutuhan sosial psikologisnya, dapat pula memenuhi kebutuhan pengembangannya, serta sekaligus secara teratur ikut menyumbang dalam kegiatan sosial clan aktif pull mengikuti gerakan semacam itu dalam masyarakat. Keluarga-keluarga tersebut memenuhi syarat-syarat I s.d 21 clan ditambah dua
syarat, yakni: 22. Keluarga atau anggota keluarga secara aerator memberikan sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi. 23. Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus
perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya.
(Summer www. bkkbn .go. id)
syarat, yakni: 22. Keluarga atau anggota keluarga secara aerator memberikan sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi. 23. Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus
perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya.
(Summer www. bkkbn .go. id)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment