Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi
( Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesrnas, tahun 2005)
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi
( Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesrnas, tahun 2005)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment